Nggak Perlu Kaget! Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Vonis nihil yang diajtuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang memicu polemik. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati.
Heru Hidayat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.
Majelis hakim sepakat bahwa Heru terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman perampasan kemerdekaan berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pidana penjara seumur hidup dan ketentuan pasal 67 KUHP menyatakan jika terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim," kata hakim anggota Ali Muhtarom.
Hakim berpendapat, Heru Hidayat telah terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Menariknya, Heru Hidayat dalam perkara korupsi dan pencucian PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah divonis penjara seumur hidup, berdasarkan vonis pengadilan di tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Sudah Diingatkan Jangan Kaget... Duarrr! Heru Hidayat Berhasil Lolos dari Hukuman Mati
Sesuai ketentuan Undang-Undang, hakim berpedoman bahwa jika seseorang telah dijatuhi pidana mati atau seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana selain pengumuman hukuman lain (pencabutan hak-hak tertentu).
"Berdasarkan pertimbangan tersebut meski terdakwa bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ungkap hakim Ali Muhtarom
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Petrus Salestinus sudah memprediksi bahwa vonis hakim atas perkara Heru Hidayat di kasus Asabri akan berakhir vonis nol alias nihil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto