Ya Ampun... Dapat Tuntutan Hukuman Mati, Heru Hidayat Akhirnya Bersuara: Kezaliman yang Luar Biasa!
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat mengajukan pembelaan terhadap tuntutan mati yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Heru merasa dizalimi dengan tuntutan tersebut.
"Mengapa saya katakan tuntutan jaksa tersebut adalah suatu kezaliman yang luar biasa? Sebagaimana kita ketahui bersama, Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah dicantumkan dalam Surat Dakwaan kepada saya," kata Heru dalam pledoinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.
Baca Juga: Ahli Hukum Blak-blakan Soroti Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat, Eks Kader PDIP Disebut-sebut
Heru menuturkan, Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor juga tidak ada saat penyelidikan kasus korupsi tersebut dimulai. Dia menilai Jaksa sudah melenceng saat menimbang tuntutan kasusnya. "Lalu kenapa mendadak dalam surat tuntutan jaksa menuntut mati? Sementara dalam poin satu amar tuntutannya Jaksa menyatakan saya bersalah di Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," kata Heru.
Heru meminta hukuman awalnya didasari dengan pasal yang digunakan saat dakwaan. Hukuman mati dipandang hanya menzaliminya sebagai terdakwa dalam kasus ini.
"Bukankah jaksa dalam persidangan ini seharusnya membuktikan dakwaannya? Bukankah seharusnya jaksa menuntut sesuai koridor dalam dakwaannya? Bukankah yang membuat persidangan ini ada adalah karena surat dakwaan jaksa? Sehingga jelas dalam perkara ini Jaksa telah melakukan tuntutan di luar koridor hukum dan melebihi wewenangnya," kata Heru.
Hakim diminta bijak memberikan vonis kepadanya. Heru berharap tidak divonis mati lantaran dinilai hukuman tersebut sangat zalim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: