Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Mania Buka Pintu Maaf, Ubedilah Badrun Langsung Bilang...

Jokowi Mania Buka Pintu Maaf, Ubedilah Badrun Langsung Bilang... Kredit Foto: Instagram/Ubedilah Badrun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan pelaporan relawan Jokowi Mania dengan Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang sebelumnya melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK kini kian memanas.

Terbaru, relawan Jokowi Mania (Joman) tengah membukakan pintu maaf bagi Ubedilah Badrun, agari sang dosen meminta maaf kepada publik terkait laporannya terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming. Tetapi, Ubedilah langsung menegaskan bahwa dirinya enggan untuk meminta maaf.

Baca Juga: Ramai Soal Wajah Kaesang di Bungkus Makanan Ringan, Gibran Menjawab Tegas: Silakan Ditarik

"Laporan saya ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf," kata Ubedillah saat dihubungi, (Sabtu, 15/1/ 2022). 

Ubedilah menekankan bahwa apa yang dilakukannya tersebut merupakan proses hukum, juga ia tidak merasa memfitnah sehingga tidak perlu minta maaf.

"Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," ucapnya.

Ia juga bertekad tidak akan mencabut laporannya, dan meminta kesemua pihak agar memberikan waktu dan ruang untuk KPK, untuk bekerja sebagaimana mestinya.

"Biarkan KPK bekerja secara profesional sesuai undang-undang. Hanya dengan cara itu kita menjadi bangsa yang menghargai institusi penegak hukum," kata Ubedilah Rabu (19/1/2022).

Di samping itu, relawan Joman secara resmi telah melaporkan Ubedilah Badrun ke pihak Polda Metro Jaya. Atas dugaan kasus fitnah kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyi ‘barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1/2022).

Baca Juga: Muncul Hashtag #UsutTuntasGibranKaesang, Siapa Sangka Gibran Menjawab Begini

Laporan tersebut kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Januari 2022.

"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: