Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kader Banteng Berulah Singgung Penggunaan Bahasa Sunda, Cuitan Fadli Zon Sentil Halus Arteria Dahlan

Kader Banteng Berulah Singgung Penggunaan Bahasa Sunda, Cuitan Fadli Zon Sentil Halus Arteria Dahlan Kredit Foto: Screenshot video di akun Twitter Fadli Zon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat. Alih-alih mendukung, politisi Partai Gerindra Fadli Zon malah bangga dengan bahasa Sunda.

Fadli Zon mengaku bangga masih bisa menggunakan bahasa Sunda. Fadli sendiri berasal dari keturunan Minangkabau, Sumatera Barat.

Meski berdarah Minang, Fadli sempat mengenyam pendidikan dasar di SDN Cibeureum 3 Bogor, Jawa Barat. Bahkan, Fadli juga menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Jawa Barat V.

Karena itu, ia tidak asing dengan bahasa Sunda yang kerap digunakan di wilayah tersebut.

"Saya bangga masih bisa bahasa Sunda," kata Fadli melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon pada Kamis (19/1/2022).

Baca Juga: Fadli Zon Nggak Setuju Nama Ibu Kota Baru "Nusantara", Lebih Pas Kasih Nama "Jokowi" karena...

Bukannya ikut mengkritik, Fadli malah berpendapat kalau bahasa daerah itu sudah seharusnya bisa disosialisasikan kembali. Ia tidak sepakat kalau bahasa daerah malah dilupakan dengan cara pelarangan-pelarangan seperti yang dilakukan Arteria.

"Justru seharusnya bahasa daerah disosialisasikan kembali, dihidupkan kembali, bukan ditiadakan," ujarnya.

Arteria Minta Kajagung Pecat Anak Buahnya

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendapat kritik anggota DPR RI. Sebabnya gegara anak buah Burhanuddin, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi berbicara dengan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: