Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ramai di Mancanegara, Media Asing Ikut Soroti Vonis Penjara Pelaku Bom Bali

Ramai di Mancanegara, Media Asing Ikut Soroti Vonis Penjara Pelaku Bom Bali Kredit Foto: Ilustrasi shutter.

Usai membahas Zulkaernen, Al Jazeera kemudian mulai merinci sejumlah pelaku utama bom Bali berserta hukumannya. Disebutkan bahwa ada tiga pelaku utama bom Bali yang  telah divonis hukuman mati di Indonesia dan dieksekusi.

Sementara pelaku keempat, Ali Imron, dijatuhi hukuman seumur hidup setelah meminta maaf dan menyatakan penyesalannya.

Tersangka lainnya, menurut Al Jazeera adalah Encep Nurjaman atau lebih dikenal sebagai Hambali. Dilaporkan bahwa Hambali telah ditahan di Amerika Serikat di Teluk Guantanamo selama 16 tahun.

"Dia adalah salah satu dari sedikit orang yang ditahan di sana yang telah didakwa, dan menghadapi komisi militer," kata Al Jazeera sebelum menginformasikan soal pembentiukan Densus 88.

Sementara itu, dalam penutupnya, Al Jazeera menyebut bahwa JI telah melemah secara signifikan. Namun, kata Al Jazeera, kelompok lain, seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), menjadi semakin menonjol dan dilarang di Indonesia pada 2018 setelah serangkaian bom bunuh diri. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: