Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Petisi BRIN, Para Inisiator Minta Presiden Dengar Aspirasi Masyarakat

Terkait Petisi BRIN, Para Inisiator Minta Presiden Dengar Aspirasi Masyarakat Kredit Foto: Antara/Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebelumnya Narasi Institute bersama Aliansi Anak Bangsa Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa telah meminta Presiden Jokowi mengembalikan lembaga-lembaga riset yang dileburkan ke Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) melalui surat terbuka untuk Jokowi.

Hingga saat ini, Kamis (20/01) Inisiator Petisi menyatakan bahwa kehadiran petisi terkait BRIN telah mendapatkan antusias yang tinggi dari masyarakat dalam waktu singkat. Terbukti tokoh akademisi dan masyarakat yang telah menandatangani Petisi sejumlah 8.365 penandatangan per 12 Januari 2021 pukul 10.48.

Baca Juga: Kerja Sama Huawei dan BRIN, Beri Kontribusi Perangkat dan Pelatihan AI Selama 4 Hari

"Kami perlu tegaskan bahwa petisi ini murni aspirasi dari para tokoh pendidik, peneliti dan akademisi yang prihatin pada kebijakan BRIN yang dinilai tanpa disertai musyawarah mufakat selain juga meninggalkan azas keadilan bagi LPKN, peneliti dan periset serta pendukung terdampak," ungkap Fadhil Hasan selaku salah satu Inisiator Petisi sekaligus Peneliti Ekonom Senior.

Ia juga mengatakan bersama ini, jumlah penanda tangan dan pendukung petisi yang mencapai ribuan dalam waktu sangat singkat dan diperkirakan terus meningkat ini, terbukti adalah sebuah gerakan aspirasi masyarakat yang tidak bisa diabaikan oleh pengambil kebijakan.

"Dengan itu, Inisiator petisi menyarankan agar Presiden RI dan Dewan Pengarah BRIN segera memperhatikan dan mendengarkan aspirasi kegelisahan masyarakat tersebut," imbuhnya.

Hadir juga Abdul Malik sebagai salah satu Inisiatir Petisi sekaligus mantan Sekertaris Kementrian Riset dan Teknologi mengatakan terkait Kelembangaan BRIN, Inisiator Petisi berpendapat bahwa BRIN seharusnya berfungsi hanya sebagai lembaga pendanaan riset dan pusat koordinasi inovasi ilmu pengetahuan.

"Dengan kemampuan mengintegrasikan Lembaga Lembaga iptek, riset dan penelitian di seluruh Indonesia, Fungsi Koordinasi BRIN dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan berbasis usulan dan kompetisi Lembaga Iptek, riset & penelitian serta terkait urgensi iptek dan road map iptek yang ditargetkan untuk mengejar kepentingan nasional janga pendek, menengah dan Panjang," jelasnya.

Ia juga menegaskan BRIN seyogyanya tidak melaksanakan kegiatan iptek, riset dan penelitian dalam bentuk apapun sehingga dana R&D dapat termanfaatkan dengan tepat guna dan tepat sasaran oleh LPKN atau pun bentuk riset dan penelitian lainnya baik bersifat kelembagaan ataupun perorangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: