Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membela koleganya anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang melarang pemakaian Bahasa Sunda saat rapat kerja.
Soalnya Arteria Dahlan 'kebal hukum' alias memiliki hak imunitas sehingga apa yang diungkapkannya tidak bisa dituntut.
"Di ruang sidang rapat itu setiap anggota Dewan punya hak imunitas. Jadi yang jadi omongan tidak bisa dituntut oleh siapa pun," kata Bambang.
Ia menyatakan, Arteria Dahlan hanya bisa dikritik namun tidak bisa diproses hukum.
"Sejauh itu paling kritik, tapi dihukum enggak bisa, karena itu hak imunitas," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: