Ahok Digadang-Gadang Pimpin IKN, Fadli Zon Langsung Kasih Kritik, Disuruh Cari yang...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan nama Nusantara untuk Ibu Kota Negara (IKN) baru. Sang Presiden pun telah memiliki nama-nama yang akan dipilih menjadi pemimpin IKN nantinya.
Satu nama yang santer disebutkan adalah Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang sering dipanggil Ahok.
Baca Juga: Lagi-Lagi Nama Pak Luhut Disebut, Ahok Akan Kalah Saing Jadi Pemimpin Ibu Kota Baru?
Nama Ahok pun lantas ramai diperbincangkan berbagai kalangan lantaran dirinya diisukan menjadi calon pemimpin IKN. Munculnya nama Ahok yang masuk dalam daftar calon pemimpin IKN ini menuai beragam pro dan kontra di berbagai kalangan.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, salah satunya. Fadli Zon membuka suara untuk menanggapi penunjukan nama Ahok sebagai calon pemimpin IKN Nusantara.
Menurut Fadli Zon, pemerintah jangan sampai salah memilih orang sebagai calon pemimpin atau calon Kepala Otorita IKN Nusantara. Lebih lanjut, Fadli Zon memberi saran kepada pemerintah untuk mencari calon yang benar.
"Sarannya cari yang benar lah," kata Fadli Zon dikutip dari Suara.com, Jumat (21/1/2022).
Fadli Zon tampaknya kurang setuju dengan salah satu nama calon pemimpin IKN Nusantara yang sudah dipilih oleh Jokowi itu. Fadli Zon juga turut menyarankan agar pemerintah jangan memberi sinyal negatif yang nantinya berujung kehebohan pada orangnya, bukan pembangunannya.
"Jangan memberi sinyal yang nanti akhirnya kehebohan bukan kepada pembangunan, malah kepada orangnya," ujar Fadli Zon.
Baca Juga: Ngeri Bukan Main! Prabowo Sebut Ada Ancaman Militer untuk Indonesia
Fadli Zon menambahkan, calon pemimpin IKN wajib memiliki kriteria kapasitas dan kapabilitas. Integritas juga tidak boleh ditinggalkan saat menunjuk pejabat.
"Kalau salah memilih orang nanti bisa kontraproduktif terhadap kinerja yang bersangkutan juga," pungkas Fadli Zon.
Sebelumnya, diketahui Undang-Undang Ibu Kota Negara (UUIKN) telah disahkan pada Selasa, 18 Januari 2021. Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN menyebutkan bahwa Presiden wajib untuk mengangkat Kepala Otoritas IKN paling lama dua bulan setelah RUU disahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar