Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kimia Farma Kantongi Sub-Lisensi dari MPP untuk Obat Covid-19 Molnupiravir

Kimia Farma Kantongi Sub-Lisensi dari MPP untuk Obat Covid-19 Molnupiravir Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Medicines Patent Pool (MPP) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) melakukan penandatanganan perjanjian untuk memfasilitasi akses global yang terjangkau untuk Molnupiravir.

Berdasarkan ketentuan perjanjian antara Merck, Sharp & Dohme (MSD) dan MPP, melalui lisensi yang diberikan oleh MSD, MPP diizinkan untuk melisensikan lebih lanjut kepada PT Kimia Farma Tbk.

“Perjanjian ini akan membantu menciptakan akses luas untuk penggunaan Molnupiravir di 105 negara untuk pemenuhan kebutuhan salah satunya adalah di Indonesia dan beberapa negara tujuan lainnya,” kata Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/1/2022). 

Baca Juga: Buah Hasil Kolaborasi Smesco dan Kimia Farma, Realisasi Nilai Transaksi Capai Rp3 Miliar

Ia mengungkapkan bila molnupiravir dikembangkan di Universitas Emory dan dilisensikan ke Ridgeback Biotherapeutics oleh Drug Innovation Ventures di Emory (DRIVE), LLC, yang dibentuk oleh Emory untuk memajukan pengembangan kandidat obat tahap awal untuk penyakit virus yang menjadi perhatian global. 

Menurut Ganti, kerjasama sublisensi dengan Medicines Patent Pool (MPP) adalah suatu terobosan untuk Kimia Farma sebagai industri farmasi Indonesia. 

“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan akses obat esensial yang masih dalam paten khususnya Molnupiravir, sehingga dapat diakses masyarakat Indonesia dan negara lain,” ucapnya. 

Ganti menyebut, penandatangan perjanjian ini juga akan mendukung transformasi dan aksesibilitas kesehatan di Indonesia. 

Baca Juga: Kimia Farma Teken MoU dengan Baznas, Lazismu, dan Lazisnu untuk Pengumpulan dan Penyaluran ZIS

Molnupiravir sedang diteliti oleh Merck & Ridgeback untuk pengobatan penyakit Coronavirus ringan hingga sedang 2019 (COVID-19) pada orang dewasa dengan tes diagnostik SARS- CoV-2 positif dan yang berisiko tinggi untuk berkembang menjadi COVID-19 yang parah, termasuk rawat inap atau kematian. 

Sebagai informasi, molnupiravir telah diizinkan untuk digunakan di Inggris dan USA. FDA sedang meninjau aplikasi Merck untuk Otorisasi Penggunaan Darurat. 

Pengajuan didasarkan pada hasil positif dari analisa sementara yang direncanakan dari studi fase 3 MOVe-OUT, studi global Fase 3, teracak, placebo yang terkontrol, studi buta ganda, studi multi-situs dari pasien dewasa yang tidak dirawat di rumah sakit dengan konfirmasi laboratorium COVID-19 ringan hingga sedang dan setidaknya satu faktor risiko untuk berkembang menjadi penyakit parah atau kematian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: