Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
PT Kimia Farma Tbk (KAEF) tengah mengkaji putusan arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang mengabulkan gugatan Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund Co. Ltd. (SRF) terkait sengketa investasi senilai sekitar Rp2,2 triliun. Putusan tersebut juga mewajibkan PT Bio Farma (Persero) dan Kimia Farma selaku penjamin memenuhi kewajiban sesuai amar arbitrase.
Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk Ida Rasita mengatakan perseroan telah menerima putusan arbitrase internasional tersebut dan sedang berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menentukan langkah lanjutan.
“Dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan Perseroan dapat menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” jelas Ida dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/6/2026).
Sengketa tersebut berkaitan dengan investasi INA dan SRF pada 2022 melalui aksi hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue, divestasi, serta penerbitan mandatory convertible bond (MCB) pada Kimia Farma dan PT Kimia Farma Apotek (KFA).
INA melakukan investasi melalui PT Akar Investasi Indonesia (AII), sedangkan SRF melalui CIZJ Limited. Kedua entitas tersebut mengajukan permohonan arbitrase ke SIAC pada 23 Oktober 2024 setelah terjadi perselisihan atas pelaksanaan perjanjian investasi.
Majelis arbitrase SIAC pada pertengahan Juni 2026 mengabulkan gugatan INA dan SRF. Putusan itu menempatkan Bio Farma dan Kimia Farma sebagai pihak penjamin atau guarantor yang wajib memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan majelis arbitrase.
Perselisihan investasi tersebut berawal dari dugaan salah saji laporan keuangan PT Kimia Farma Apotek untuk tahun buku 2021 dan 2022 serta laporan keuangan PT Kimia Farma Diagnostik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Bio Farma beserta entitas anak, AII dan CIZJ Limited disebut telah menyampaikan surat kepada Kimia Farma pada 24 Juni 2024 mengenai dugaan pelanggaran Conditional Share Subscription and Purchase Agreement (CSSPA).
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan informasi keuangan yang menjadi dasar pelaksanaan investasi pada 2022.
Selain proses arbitrase, perkara investasi itu juga menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Agung. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-6/F.2./Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada Maret 2025 terkait dugaan korupsi dana investasi sebesar Rp1,86 triliun.
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengatakan penyelesaian sengketa tersebut harus diikuti dengan pembenahan tata kelola BUMN dan penguatan sistem pengawasan.
“Dugaan praktik manipulatif yang menjadi pokok sengketa tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kawendra saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).
Ia mengatakan Komisi VI DPR akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kredibilitas BUMN perlu dijaga karena berkaitan dengan kepercayaan investor terhadap investasi di Indonesia.
“Tentu reputasi BUMN Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh praktik manipulatif yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan investor asing,” ujarnya.
Baca Juga: Kimia Farma Ubah Susunan Pengurus, Fokus Perkuat Tata Kelola dan Profitabilitas
Baca Juga: Seluruh BUMN Rampungkan Laporan 2025, Danantara Lanjutkan Audit Konsolidasi
Kawendra menambahkan, penguatan tata kelola perlu berjalan seiring dengan transformasi BUMN, termasuk melalui Danantara.
“Kepercayaan investor adalah aset bangsa. Setiap tindakan fraud adalah pengkhianatan terhadap kepentingan nasional, dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kimia Farma menyatakan kegiatan manufaktur, distribusi, apotek, dan layanan kesehatan di seluruh jaringan perusahaan tetap berjalan. Perseroan menyebut akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada regulator dan publik apabila terdapat perkembangan material terkait perkara tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: