Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI: Insentif Pajak Omnibus Law Pancing Perusahaan untuk Masuk Pasar Modal Indonesia

BEI: Insentif Pajak Omnibus Law Pancing Perusahaan untuk Masuk Pasar Modal Indonesia Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Senior Executive Vice President (SEVP) Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI) Saptono Adi Junarso menyatakan kebijakan insentif pajak yang terkandung dalam Omnibus Law berpotensi menarik perusahaan-perusahaan untuk masuk ke pasar modal Indonesia.

Ia menjelaskan hal ini dipengaruhi oleh kontribusi modal dalam bentuk natura (in-kind capital contribution/inbreng) tidak dianggap sebagai objek pajak selama yang mengalihkan maupun yang menerima pengalihan adalah pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga: Hindari Pajak, Miliarder Kripto Ini Boyong Perusahaan dan Keluarga Tinggal di Pulau Eksotis!

"Terkait Omnibus Law, mungkin tidak ada yang terkait langsung dengan pasar modal, tapi yang menarik adalah dari sisi perpajakan. Insentif pajak yang in-kind contributions itu adalah bukan barang kena pajak (BKP)," kata Saptono dalam Webinar Investment Outlook 2022: Arah Investasi & Optimisme Pasca Putusan MK Terkait Omnibus Law yang digelar oleh Warta Ekonomi, Jumat (21/1/2022).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 juga menjelaskan bahwa kontribusi modal dalam bentuk barang juga dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Pembebasan pajak ini dapat digunakan untuk tujuan restrukturisasi yang merupakan proses yang biasa dilakukan sebelum Initial Public Offering (IPO).

Terlebih, pemerintah juga memberikan pengurangan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang go public. Saptono menyatakan pengurangan pajak itu akan turun dari yang sebelumnya berada di angka 22% menjadi 19% pada tahun ini. Penurunan ini akan membuat Indonesia bersaing dengan Singapura dan Hong Kong.

"Jadi, ini yang kami harapkan akan lebih memberikan daya tarik bagi perusahaan-perusahaan untuk bisa go public," ujarnya.

Selain itu, kebijakan Omnibus Lau juga menghadirkan insentif dividen yang dikecualikan dari pajak sepanjang diinvestasikan kembali ke Indonesia. "Jadi, kami melihat kedua insentif ini bisa menambah lagi daya tarik bagi perusahaan-perusahaan untuk masuk ke pasar modal Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: