Interupsi tersebut dilakukan Hakim Itong saat Nawawi membacakan putusan penetapan status tersangka terhadap tiga orang. Ketiganya merupakan para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satuan tugas KPK, Rabu (19/1) lalu.
Selain hakim Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti, Hamdan (HD), serta pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka. Adapun, tim satuan tugas KPK mengamankan dalam Rp 140 juta dalam OTT di Surabaya.
KPK menduga tersangka Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Tim penyidik lembaga antikorupsi itu berjanji akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
MA telah memberhentikan hakim Itong Isnaini dan panitera pengganti, Hamdan. Pemberhentian setelah KPK resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat