Edy Mulyadi resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur. Eduy dipolisikan organisasi kepemudaan Persatuan Pemuda Dayak (Perspedayak) terkait ucapannya yang menyebut "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak".
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Edy Mulyadi dilaporkan oleh Persatuan Pemuda Dayak (Perpedayak) Indonesia.
Baca Juga: Disindir Edy Mulyadi "Macan Jadi Mengeong", Siapa Sangka Begini Respons Prabowo
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/21/I/22/2022/SPKT/Polda Kaltim tertanggal 24 Januari 2022.
"Pelapor inisial STR dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Publik sedang dihebohkan dengan video penolakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kaltim oleh Edy Mulyadi. Dalam video tersebut Edy Mulyadi dinilai menghina Kalimantan.
Dirinya yang saat itu diduga berada di sebuah pertemuan menyebut IKN baru sebagai tempat jin buang anak. Akibatnya, tidak ada orang yang mau pindah ke wilayah IKN baru di Penajam Paser Utara (PPU), kecuali monyet.
Berikut pernyataan kontroversial Edy Mulyadi:
"Bisa memahami enggak, ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri. Lalu dijual (buat) pindah ke tempat jin buang anak,yah," kata Edy, dikutip dari video yang beredar di media sosial (medsos), Minggu (23/1/2022).
Baca Juga: Ingin Maju Pilpres 2024, Ruhut Sitompul Sebut Rizal Ramli Sableng dan Sedang Berhalusinasi
Tak hanya itu, Edy juga diduga beranggapan tak ada pasar perekonomian yang lebih baik seperti di Jakarta. Khususnya di Kalimantan.
"Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak genderuwo, ngapain mau bangun (IKN) disana?," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: