Sungguh Apes Nasib Habib Bahar, Usahanya Sia-sia Padahal Istri Sudah Jadi Jaminan
Nasib kurang beruntung sedang menghampiri penceramah kontroversial Habib Bahar bin Smith yang kini sedang ditahan Polda Jawa Barat atas kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Bahar memang sedang ketiban apes, sebab upaya penangguhan penahanan yang dilakukannya selama ini berakhir sia-sia. Polda Jawa Barat menolak pengajuan tersebut kendati penceramah berdarah Sulawesi itu telah mengajukan jaminan penangguhan penahan yang terdiri dari sang istri tercinta dan sejumlah pemuka agama di Jawa Barat.
"Sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik,"kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Polisi Bongkar Status Habib Bahar bin Smith Terkait Jenderal Dudung, Ternyata...
Ibrahim mengatakan, untuk sekarang ini, Bahar belum bisa mendapat penangguhan penahanan lantaran polisi masih membutuhkan banyak keterangan darinya.
"Keberadaan saudara BS (Bahar bin Smith) masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," beber Ibrahim.
Adapun Bahar sudah dijebloskan ke dalam penjara sejak Senin (3/1/2022) lalu usai ditetapkan menjadi tersangka dalam pemeriksaan perdananya.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (4/1), tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jabar.
"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata pengaca Bahar, Ichwan Tuankotta.
Untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan itu, Ichwan Tuankotta, mengaku istri Bahar dan ratusan ulama se-Jawa Barat bersedia pasang badan menjadi jaminan.
"Ratusan ulama se-Jabar menjamin habib Bahar, kita nunggu jawaban dari penyidik bagaimana maka kita ajukan lagi," kata Ichwan Tuankotta, Rabu (12/1/2022).
Sekedar informasi, dalam kasus ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: