Ditreskrimum Polda Kepri membongkar markas operator judi online beromzet Rp350 juta per hari di Apartemen Aston Batam, Kepri, Jumat (22/11/24). Sebanyak 11 orang operator diringkus sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah mengatakan, penindakan dilakukan di lantai 2 dan 17 yang disewa oleh pemilik aplikasi perjudian online. Otak pelaku disinyalir berinisial CW dan DE yang merupakan pasangan kekasih.
"Penindakan kasus judol menjadi atensi pimpinan ini, yang kesekian kalinya di Kota Batam. Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjerumus dalam perjudian baik secara online atau konvensional," katanya, di lokasi apartemen.
Yan menjelaskan, para tersangka yang diamankan saat menjalankan operasional situs judi online berinisial AB, FJ, AI, ZA, WF, AD, SF, I dan AF. Sebelas orang tersangka ini, diduga menjalankan website yang menyediakan praktik perjudian secara daring.
"Pengungkapan ini bisa dibilang penindakan situs judi berskala besar, lantaran memiliki omzet ratusan juta setiap hari beroperasi. Para tersangka juga tidak diperbolehkan keluar masuk apartemen tanpa pengawasan oleh tersangka utama," ujarnya.
Baca Juga: Komitmen BP Batam Sukseskan Mudik Nataru 2024
Alumni Akpol 89 ini menambahkan, perjudian online yang berada di Apartemen mewah tersebut, disinyalir telah berlangsung selama 7 bulan. Sedikitnya, situs tersebut memiliki member pemain sekitar lima ribu akun.
“Aplikasi yang dijalankan oleh tersangka memiliki 5.800 akun yang dimainkan oleh masyarakat. Kuat dugaan aplikasi yang dijalankan oleh para tersangka berjumlah 3 aplikasi judi online,” katanya.
Mantan Wakapolda Kepri ini juga menjelaskan, tersangka diketahui merekrut operator judi online dari daerah Jambi dan Sumatera untuk bekerja di Batam. Penindakan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi di lapangan.
“Seluruh tersangka yang diamankan merupakan WNI yang dipekerjakan sebagai operator dengan upah Rp 5 juta-Rp 8 juta per bulan. Sejauh ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Baca Juga: BP Batam - Kedubes RI di Singapura; Kolaborasi Menggenjot Investasi
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menegaskan, modusnya para tersangka menawarkan pelbagai permainan judi jus dengan omset sekitar Rp 350 juta per hari. Aplikasi permainan game yang ditawarkan dalam situs tersebut juga beragam.
“Omsetnya sekitar Rp 350 juta per hari, apabila dikalkulasikan per bulan pendapatan para tersangka sekitar Rp 10 miliar. Namun untuk pendalaman tersangka juga menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengejar jaringan dan sindikat,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Romus Panca
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement