Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ulah Bupati Langkat Ini Disebut Bisa Kena Pasal Berlapis, Bakal Terancam...

Ulah Bupati Langkat Ini Disebut Bisa Kena Pasal Berlapis, Bakal Terancam... Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi kasus Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Selain terjaring OTT oleh KPK, Terbit juga diduga melakukan perbudakan terhadap sejumlah pekerja sawit di rumahnya. Terbit juga ketahuan memelihara satwa liar dilindungi, seperti orang utan.

Baca Juga: Ini Suara Lantang Mbak Puan yang Kutuk Keras Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Abdul mengatakan deretan kesalahan Terbit itu terjadi akibat ketidakterbukaan dirinya sebagai pejabat publik.

"Akibat ketidakterbukaannya apa yang dilakukan ternyata melanggar beberapa aturan pidana," kata Abdul dilansir dari jpnn yang dikutip pada Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, Terbit terancam dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.

"Sang bupati juga dapat dituntut dengan UU ketenagakerjaan dan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena memiliki dan memelihara binatang yang dilindungi. Dia dapat terancam penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Abdul.

KPK menjadi pihak pertama yang mengungkap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. KPK saat itu ingin mengejar Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: