Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dihukum, Wih! Anak Buah Prabowo Setuju Nih...

Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dihukum, Wih! Anak Buah Prabowo Setuju Nih... Kredit Foto: Twitter/Arief Poyuono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono, mengatakan setuju dengan pernyataan jaksa agung yang mengatakan bahwa korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dihukum tahanan.

"Saya sangat setuju, buat apa ditahan kalau cuma korupsi Rp50 juta," jawab Arief Poyuono kepada GenPI.co, Jumat (28/1).

Baca Juga: Firli Bahuri Bakal Dapatkan Hal Ini Andai Berani Bongkar Kasus Korupsi Gibran-Kaesang

Kendati demikian, kata anak buah Prabowo itu, mereka yang korupsi tetap diproses sesuai hukum berlaku. "Asal orang yang diduga melakukan korupsi koorporatif dan bisa mengembalikan hasil korupsi," bebernya.

Jadi, menurut Arief, pelaku korupsi tak perlu ditahan. "Kedua, buat apa juga ditahan nanti kalau yang korupsi Rp50 juta disidangkan di pengadilan," tambahnya.

Dia mengatakan, tak adil jika pelaku korupsi yang hanya Rp50 juta. "Hakim menjatuhkan hukuman penjara, juga tidak adil, karena perampok Asabri yang jumlahnya triliunan aja sama hakim tidak dihukum penjara kok," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tak harus dipenjara. Namun, cukup kembalikan aset negara yang dikorupsi saja.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Kamis 27 Januari 2022.

"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," tutup Burhanuddin.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: