Kawanan Koruptor Revitalisasi Dermaga Batu Ampar Rp30,6 M Dijebloskan ke Penjara Polda Kepri
Kredit Foto: Romus Panca
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Proyek yang dibiayai dari anggaran BRU BP Batam tahun 2021–2023 dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar itu diduga sarat penyimpangan, hingga hasil audit menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp30,6 miliar.
Kapolda Kepri Irjend Pol Asep Syafrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima tujuh laporan polisi, melakukan pemeriksaan saksi, ahli, audit pekerjaan, hingga perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya praktik markup volume pekerjaan, laporan fiktif, serta dugaan aliran dana untuk kepentingan pribadi. Untuk lengkapnya Direktur akan menjelaskan,” katanya, Rabu (1/10/25) saat pres rilis.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri KBP Silvester M menjelaskan, penyididk telah menahan tujuh tersangka, yakni, AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IMA selaku kuasa KSO PT MUS, IMS selaku Komisaris PT ITR, ASA selaku Dirut PT MUS, AH selaku Dirut PT DRB.
“Sementara IRS selaku Konsultan Perencana PT TOJ, MFU selaku bagian dari penyedia KSO juga ditahan oleh penyidik untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (2/10/25).
Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, masing-masing 4 orang di Jakarta, 2 orang di Bali, dan 1 orang di Batam. Saat ini mereka telah ditahan di rumah tahanan Polda Kepri.
Penyidik mengungkap beberapa modus dalam kasus ini, penyedia proyek tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan membuat laporan fiktif pengerukan serta pasangan batu kosong.
Silvester menyebutkan, tersangka hanya menerima fee bervariasi sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp1 miliar. Pengawas dan konsultan juga tidak melakukan prosedur yang diwajibkan aturan yang berlaku.
Konsultan perencana, diduga membocorkan data rahasia lelang kepada salah satu penyedia, dan menerima imbalan Rp500 juta. “Sebagian uang proyek digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” ujarnya.
Dari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen kontrak, laporan bulanan KSO, dokumen pencairan anggaran, hingga 3 unit komputer. Selain itu, turut disita logam mulia seberat 153,89 gram, uang tunai sekitar Rp212 juta, dan 1.350 dolar Singapura.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI, negara mengalami kerugian yang signifikan sekitar Rp30,6 miliar dari proyek ini,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Polda Kepri menegaskan akan melanjutkan proses pemberkasan dan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjukan ke tahao persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Romus Panca
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement