Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Apes Gak Kenal Waktu! Baru Dilantik Sehari, Wabup Ende Dibatalkan Kemendagri

Nasib Apes Gak Kenal Waktu! Baru Dilantik Sehari, Wabup Ende Dibatalkan Kemendagri Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Ketiga, berkenaan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

Gubernur Viktor Laiskodat melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera dalam jumpa pers pada Jumat malam 28 Januari 2022 menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk dukungan semua pihak atas terlaksananya pelantikan Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede. Gubernur Laiskodat malah tidak khusus menanggapi SK pembatalan pelantikan Erikos oleh Kemendagri.

“Terkait pelantikan Wakil Bupati Ende, Bapak Gubernur menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya seluruh tahapan mulai dari proses awal hingga pelaksanaan Pelantikan,” kata Prisila. Selanjutnya, Gubernur juga mengimbau kepada semua pihak agar berkolaborasi untuk membangun NTT khususnya Kabupaten Ende.

“Bapak Gubernur meminta agar kita hentikan semua polemik yang terjadi hari ini. Dan mari kita fokus terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Timur,” kata Prisila.

Diharapkan Gubernur, lanjut Prisila, Bupati Ende Djafar Achmad dan Wabup Erikos  tetap menjalin soliditas dan melakukan konsolidasi serta merajut kembali persatuan dan kesatuan di Kabupaten Ende.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: