Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Resmi! Penunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Gubernur NTT: Ini Soal Keadilan

Resmi! Penunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Gubernur NTT: Ini Soal Keadilan Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan kebijakan yang melarang kendaraan dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor luar daerah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menjelaskan, aturan itu diterbitkan untuk memastikan subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang memenuhi syarat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," kata Melki, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Viral Detik-detik Polisi Diduga Pukul Ambulans Saat Iring-Iringan Pejabat Melintas

Ia menegaskan, jangan sampai masyarakat yang taat membayar pajak justru kehilangan hak memperoleh BBM bersubsidi karena kuota telah habis digunakan oleh pihak yang belum memenuhi kewajibannya.

"Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Melki mengatakan, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebab yang ditemukan adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang menunggak pajak ikut membeli BBM bersubsidi.

Karena itu, kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB, maupun ED, tetap dapat membeli BBM bersubsidi selama pajak kendaraannya telah dilunasi.

Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak akan dilayani untuk pembelian BBM bersubsidi hingga seluruh kewajiban perpajakannya diselesaikan.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," jelas Melki.

Lebih lanjut, Melki menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut hanya bertujuan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Ngeri! McLaren Miliaran sampai Terbelah Dua, Konten Kreator Ini Jadi Korban

Menurutnya, aturan itu juga dimaksudkan untuk membangun budaya taat pajak sekaligus mewujudkan keadilan fiskal di NTT.

Ia menegaskan setiap masyarakat yang memanfaatkan infrastruktur dan layanan publik di NTT memiliki tanggung jawab untuk ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.

"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," tambah Melki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri