Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti umat Konghucu agar senantiasa menjalankan protokol kesehatan atau prokes saat merayakan Tahun Baru Imlek. Menag menyebut situasi pandemi COVID-19 yang masih membahayakan saat ini harus jadi kewaspadaan bersama.
Yaqut mengingatkan demikian karena saat ini tengah melonjak kasus penularan COVID-19 varian Omicron.
"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," kata Yaqut di Jakarta, Sabtu, (29/1/2022). Baca Juga: Wagub DKI Wanti-wanti, Plis Banget Warga Dengerin: Omicron Jangan Dianggap Enteng
Dia menjelaskan, untuk panduan prokes saat perayaan Imlek, dirinya sudah menekan Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 per 25 Januari 2022. Yaqut meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Konghucu dan masyarakat luas.
"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," ujarnya.
Menurut dia, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.
Berdasar SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang. Namun, dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kemudian umat tidak dianjurkan untuk ke luar kota dan/atau mudik.
Selanjutnya, Kementerian Agama juga meminta agar saat Imlek di tengah pandemi ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas. Masyarakat diminta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar saat perayaan Imlek.
Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas COVID di lingkungan masing-masing. Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagai kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Baca Juga: Catat! Jokowi Minta Masyarakat yang Terjangkit Omicron Tanpa Gejala untuk...
Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King hi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes COVID-19 secara ketat.
Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen atau sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan.
Sebelum penyelenggaraan, panitia harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi. Selain itu, mesti menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes COVID-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman