Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proses Cepat Hukum Edy Mulyadi, Ada yang Bertanya Kabar Kasus Puan-Arteria Dahlan

Proses Cepat Hukum Edy Mulyadi, Ada yang Bertanya Kabar Kasus Puan-Arteria Dahlan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi oleh Bareskrim Polri. Novel menyatakan kasus Edi Mulyadi jelas diduga kuat sarat kepentingan politik.

"Diduga kuat sarat kepentingan politik oligarki untuk menutupi isu pemindahan ibu kota baru yang banyak dipertentangkan," kata Novel kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

Baca Juga: Edy Mulyadi Tersangka, Pakar Hukum Sebut: Ujaran Kebencian terhadap Tempat Tak Bisa Dipidana

Hal ini menurut Novel, pemindahan ibu kota tersebut tidak ada manfaat dan sangat tidak mendesak. "Ini juga sangat membahayakan kedaulatan bangsa dari rongrongan kekuatan asing dan menjadi rentan tindakan korupsi yang sangat besar dan penghancuran sumber daya alam," lanjutnya.

Sementara itu, menurut dia, rentetan kasus yang sama dengan Edy Mulyadi justru tidak diproses oleh pihak kepolisian. "Seperti Puan Maharani yang diduga menghina rakyat Sumatera Barat, kasusnya mengendap tidak diproses. Begitu juga Arteria Dahlan dengan dugaan unsur SARA, yaitu menghina bahasa Sunda juga tidak diproses," ujar Novel.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sendiri telah resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) soal ucapannya menyebut IKN tempat jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan. "Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).

Edy Mulyadi terancam hukuman penjara di atas 10 tahun akibat pernyataannya tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: