Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Edy Mulyadi Dijebloskan ke Penjara, Eggi Sudjana Memelas, Ngemis-ngemis ke Kapolri Minta….

Edy Mulyadi Dijebloskan ke Penjara, Eggi Sudjana Memelas, Ngemis-ngemis ke Kapolri Minta…. Kredit Foto: Instagram/Eggi Sudjana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara sekaligus politisi Eggi Sudjana terus berupaya membebaskan tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi yang dijebloskan ke penjara buntut pernyataannya yang menyebut Kalimantan adalah tempat jin membuang anak. 

Eggi Sudjana bahkan sampai memohon-mohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia meminta Kapolri menggunakan kewenangannya membebaskan Edy Mulyadi yang kini meringkuk di sel tahanan. Dia juga memelas meminta belas kasihan Kapolri menghentikan pemeriksaan terhadap Azam Khan

Azam Khan adalah pria yang mengeluarkan pernyataan spontan 'hanya monyet' untuk menyambung pernyataan Edy Mulyadi yang saat itu mengatakan tak ada orang yang mau tinggal di Kalimantan jika Ibu Kota Negara di geser ke sana. Azam Khan sudah diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu (2/2/2022) kemarin.

Baca Juga: Gegara Edy Mulyadi, Eggi Sudjana Sampai Ngemis-ngemis ke Orang Dayak, Minta...

“Bapak Kapolri lewat diskresinya, sudi kiranya hentikan kasus ini, juga untuk yang Azam Khan,” kata Eggi di Youtubenya  dikutip Kamis (3/2/2022).

Untuk mmemuluskan permohonannya itu, Eggi Sudjana sampai membawa-bawa Presiden Jokowi. Dia bilang, kalau Kapolri tidak menggunakan kewenangannya dalam kasus 'jin buang anak' itu maka yang tercoreng adalah Kepala Negara.

“Saya curiga, siapa yang memaksakan ini itu justru ganggu pemerintahan Jokowi yang maunya pindah ibu kota ke Penajam Paser Utara,” jelasnya.

Menurut Eggi, baik Edy Mulyadi maupun Azam Khan, keduanya tak harus dijebloskan ke dalam penjara. Mereka mesti terlebih dahulu diedukasi, jika kesalahannya berulang, baru polisi mengambil tindakan tegas.

"Saya usul kan boleh dong, sudi kiranya Pak Sigit yang saya hormati, sebagaimana peraturan dari Kapolri berupa Surat Edaran tahun lalu, untuk hal-hal begini diedukasi dulu itu,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: