Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Keuangan India: BTC, ETH, dan NFT Tidak Akan Pernah Jadi Alat Pembayaran Sah di India

Menteri Keuangan India: BTC, ETH, dan NFT Tidak Akan Pernah Jadi Alat Pembayaran Sah di India Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

T.V. Somanathan, sekretaris keuangan untuk Pemerintah India, dilaporkan mendorong kembali terhadap narasi bahwa cryptocurrency akan diterima secara luas di negara tersebut dengan menolak kemungkinan menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah.

Menurut tweet Rabu (01/02) dari Asian News International, Somanathan mengatakan bahwa rupee digital yang didukung oleh Reserve Bank of India, atau RBI, akan diterima sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi cryptocurrency utama tidak memiliki kesempatan untuk melakukannya.

Baca Juga: Tingkatkan Adopsi Lewat Literasi dan Pelatihan, Pusat Pendidikan BTC di El Salvador Telah Dibuka

Sekretaris keuangan itu menambahkan bahwa karena aset digital termasuk Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH) tidak memiliki otorisasi dari pemerintah, mereka kemungkinan akan tetap menjadi aset yang nilainya akan ditentukan antara dua orang.

"Rupee digital yang dikeluarkan oleh RBI akan menjadi alat pembayaran yang sah," kata Somanathan, "Semua bukan tender hukum, tidak akan, tidak akan pernah menjadi tender hukum. Bitcoin, Ethereum, atau NFT tidak akan pernah menjadi alat pembayaran yang sah. Anda dapat membeli emas, berlian, kripto, tetapi itu tidak akan memiliki otorisasi nilai oleh pemerintah."

Sekretaris keuangan itu juga menambahkan:

"Orang-orang yang berinvestasi dalam kripto pribadi harus memahami bahwa itu tidak memiliki otorisasi pemerintah. Tidak ada jaminan apakah investasi Anda akan berhasil atau tidak, seseorang mungkin menderita kerugian dan pemerintah tidak bertanggung jawab untuk ini."

Kata-kata Somanathan mengikuti pengumuman Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman pada 1 Februari bahwa negara itu berencana untuk meluncurkan mata uang digital bank sentral, atau CBDC, pada tahun 2023.

Ia menambahkan hal itu bisa memberikan "dorongan besar" bagi ekonomi digital. Dia juga mengusulkan agar transaksi pada aset digital dikenakan pajak pada tingkat 30%.

Anggota parlemen India sebelumnya telah melayangkan RUU yang bisa melarang penggunaan "cryptocurrency pribadi" di negara itu. Namun, buletin pada Selasa dari majelis Parlemen India menunjukkan undang-undang itu tidak dipertimbangkan selama sesi anggaran hingga Mei. Sebaliknya, pemerintah mengumumkan acara pelatihan untuk anggota parlemen mengenai kripto dan pengaruhnya terhadap ekonomi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: