Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesawatnya Kena Gusur, Susi Pudjiastuti Sebut Sudah Bayar Sewa: Termasuk Denda...

Pesawatnya Kena Gusur, Susi Pudjiastuti Sebut Sudah Bayar Sewa: Termasuk Denda... Kredit Foto: Instagram/Susi Pudjiastuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, menegaskan dirinya telah membayar semua kewajiban sewa maskapai Susi Air di hanggar Malinau, Kalimantan Utara.

"Susi Air telah membayar semua kewajiban sewa bulanannya," tegas Susi dikutip dari akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Ramai Video Pesawat Susi Air Dikeluarkan, Said Didu Sebut Itu Sedang Digusur oleh...

Selain kewajiban pembayaran sewa maskapai, Susi juga mengaku sudah melunasi denda keterlambatan pembayaran selama pandemi Covid-19 yang nominalnya Rp60 juta. "Termasuk denda yang dikenakan Rp60 juta pada saat Covid-19 ada keterlambatan," tandasnya.

Sebelumnya, dari video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti di akun Twitter-nya @susipudjiastuti dengan durasi 31 detik, puluhan anggota Satpol PP berseragam cokelat itu tampak memaksa mengeluarkan tiga unit pesawat Susi Air yang sedang dalam proses perbaikan di hanggar. Mereka tampak mendorong ketiga pesawat itu menuju ke luar hanggar dan membiarkannya di rerumputan.

Menanggapi kejadian ini, Susi Pudjiastuti mengonfirmasi tentang kejadian pengusiran itu. Dia menerangkan bahwa maskapai Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November 2021, tetapi akhirnya ditolak.

"Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun hrs terbang perintis di Kaltara," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: