Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menyusul peningkatan kasus Covid-19 akibat omicron di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan pengetatan PPKM yang berbeda dari varian sebelumnya. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan pengetatan akan menyasar pada kelompok rentan, seperti lansia, kelompok komorbid, dan juga yang belum divaksin.
“Pemerintah akan mengambil kebijakan pengetatan yang lebih terarah untuk kelompok rentan seperti lansia, kelompok komorbid, dan yang belum divaksin. Jadi pengetatan PPKM akan berbeda dengan varian delta,” kata Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin (7/2).
Luhut menyampaikan, varian omicron yang merebak saat ini lebih menyasar pada kelompok-kelompok rentan. Karena itu, pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan dalam rapat terbatas siang ini.
Baca Juga: Kena Hujat Satu Indonesia Soal Teleponan saat Jokowi Pidato, Jubir Luhut: Itu Harus Dilakukan!
Pemerintah akan mendorong percepatan vaksinasi, terutama dosis kedua untuk para lansia dan kelompok rentan lainnya, serta penyediaan vaksin booster yang cukup untuk seluruh masyarakat. “Presiden telah memerintahkan Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Kepala BKKBN untuk beraksi di lapangan,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, termasuk tenaga kesehatan, obat-obatan, dan penambahan jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19. Pemerintah juga kembali mengaktifkan fasilitas isolasi terpusat untuk merawat pasien OTG dan gejala ringan sehingga diharapkan tak akan membebani rumah sakit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto