Bea Cukai Bakal Diganti dengan AI untuk Hentikan Pungli? Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal kuat mengenai perubahan fundamental di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Luhut menilai institusi tersebut perlu menjalani reformasi mendalam, termasuk kemungkinan pengalihan fungsi pungutan ekspor ke badan usaha milik negara (BUMN) dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
"Saya pikir, Bea Cukai perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Kalau memang nanti dengan badan ini (DSI). Tapi sekali lagi, saya percaya dengan sistem, sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI," ujar Luhut di Jakarta, Senin (25/5/2026) dilansir dari ANTARA.
Luhut menjelaskan, ke depan pungutan ekspor yang selama ini dilakukan DJBC dapat dialihkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN ekspor di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Dengan sistem yang terintegrasi, peran DJBC akan lebih difokuskan pada fungsi pengawasan, sementara proses inti didorong menggunakan ekosistem digital berbasis AI.
"Bea Cukai? Ya kita lihat saja nanti. Kalau memang nanti enggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia ada tapi semua AI. Semua berbasis AI," tegas Luhut usai acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy.
Menurut Luhut, inti dari transformasi birokrasi adalah mengurangi frekuensi pertemuan langsung antara petugas dan pengguna layanan. Ia beranggapan sistem yang mengandalkan interaksi personal rawan terhadap praktik tidak transparan.
"Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada yang benar itu satu pun. Hampir tidak ada lah yang saya tahu, pasti ada bermasalah. Jadi dengan ekosistem yang kita bangun, saya kira kita akan banyak mengurangi itu, dan meningkatkan penerimaan negara," jelasnya.
Dalam kesempatan lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor sumber daya alam (SDA) lewat DSI rampung pada hari yang sama, Senin (25/5). Ia menyebut per Juni 2026, tiga komoditas ekspor yakni minyak sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloys) akan mulai dikelola DSI secara bertahap.
Budi menjelaskan implementasi kebijakan itu dilakukan melalui masa transisi selama enam bulan. Pada tiga bulan pertama, pelaku usaha eksisting masih dapat melakukan ekspor seperti biasa, namun seluruh pelaporan wajib ditujukan kepada DSI.
"Tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir yang eksisting sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Baca Juga: Menteri Yusril: Asing Ingin Indonesia Kembali ke Era Soeharto
Kemudian, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspornya ke DSI. Budi menekankan, terhitung mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor untuk ketiga komoditas tersebut wajib dilakukan oleh DSI.
Pemerintah optimistis langkah ini, dipadukan dengan digitalisasi ekosistem perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW), akan mampu menekan berbagai praktik kecurangan seperti kurang bayar (underinvoicing), transfer pricing, hingga transaksi tidak tercatat yang selama ini merugikan negara.
"Jadi, (pelaku ekspor) nggak bisa lari," pungkas Luhut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: