Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menurut Luhut, pemerintah juga akan memberikan perlindungan lebih kepada tenaga kesehatan dengan mendorong penyediaan fasilitas penginapan. Selain itu, Presiden juga menginstruksikan agar hanya pasien dengan gejala sedang, berat, dan kritis yang dirawat di rumah sakit. Sedangkan pasien dengan gejala ringan dan OTG dapat dirawat di isolasi terpusat.
“Pemerintah mendorong secara masif penggunaan telemedicine untuk masyarakat yang memiliki gejala ringan,” ujar Luhut.
Ia memastikan, pemerintah telah melakukan langkah persiapan untuk menghadapi gelombang omicron di Indonesia. Karena itu, Luhut mengimbau masyarakat agar tak panik menghadapi lonjakan kasus saat ini.
Baca Juga: Luhut "Asyik Teleponan" saat Jokowi Pidato, Pengamat: Kata Maaf Patut Disampaikan
Dalam ratas ini, pemerintah akan menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3 di sejumlah daerah, yakni aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. Menurut Luhut, kenaikan status PPKM tersebut bukan terjadi karena tingginya kasus Covid-19, melainkan karena rendahnya pelacakan (tracing).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto