Menurut temuan BPKP anggaran tersebut telah disalahgunakan sejak tahun 2013-2020 oleh Direktur Keuangan TWP Brigjen YAK tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis.
Dalam kasus ini, BPKP menilai terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000. Dan sejauh ini pihak kejaksaan baru menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Direktur Keuangan TWP Brigjen TNI YAK, Direktur Utama PT GSH berinisial NPP, Direktur PT Indah Bumi Utama berinisial A dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS MMS dari PT Artha Mulia Adiniaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: