Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSAD Dudung Marah Besar Kepada Oknum Jenderal TNI AD, Ternyata Ini Sebabnya

KSAD Dudung Marah Besar Kepada Oknum Jenderal TNI AD, Ternyata Ini Sebabnya Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Menurut temuan BPKP anggaran tersebut telah disalahgunakan sejak tahun 2013-2020 oleh Direktur Keuangan TWP Brigjen YAK tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis.

Dalam kasus ini, BPKP menilai terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000. Dan sejauh ini pihak kejaksaan baru menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Direktur Keuangan TWP Brigjen TNI YAK, Direktur Utama PT GSH berinisial NPP, Direktur PT Indah Bumi Utama berinisial A dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS MMS dari PT Artha Mulia Adiniaga.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: