OJK: Literasi Keuangan Digital Bantu Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Tahun lalu sudah ada beberapa regulasi PJOK 12, 13, dan 14 terkait dengan bank umum dan juga klasifikasi untun bank digital. Bank digital ini bisa menjalankan kegiatan usahanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat.
“Contactless payment merupakan kunci masa depan, menuju ke dunia yang semakin cashless. Di beberapa negara, transaksi tunai sudah ditinggalkan namun di beberapa negara termasuk Indonesia pergerakan non tunai masih tergolong lambat. Beberapa faktor seperti Gen Y dan Gen Z yang mendominasi populasi, penggunaan teknologi selular (mobile technology) dan internet yang semakin meluas mendorong transaksi non tunai," kata Inka.
WHO juga menyarankan contactless transaction pada masa pandemi jadi tidak menggunakan cash tapi pembayaran melalui digital.
Pemerintah melalui G2P juga menggunakan pembayaran digital untuk secara cepat dan efisien mencapai masyarakat sebagai contoh KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) bisa melalui platform pembayaran digital dan juga kartu Prakerja juga melalui dompet digital.
“Pada tahun 2021 dengan populasi di Indonesia hampir 275 juta jiwa yang mayoritas populasi adalah generasi milenial dan generasi Z, tentunya mereka menjadi driver untuk perubahan digitalisasi di negara ini dan bisa dilihat juga pengguna teknologi digital mobile connection tentunya sudah cukup tinggi di Indonesia namun unbanked juga cukup tinggi yaitu 31persen, masih ada kesempatan untuk meningkatkan ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: