Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perlawanan Terpecah, Dokter Tifa dan Roy Suryo Berjalan Masing-masing di Kasus Ijazah Jokowi

Perlawanan Terpecah, Dokter Tifa dan Roy Suryo Berjalan Masing-masing di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, kini menempuh strategi hukum yang berbeda dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Jika Roy Suryo tetap melanjutkan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya, Dokter Tifa justru memutuskan menarik permohonan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: 'Bukan Hasil Tekanan atau Paksaan,' Iran Klaim Amerika Sudah Mengakui Kekalahannya di Timur Tengah

Dokter Tifa mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah dirinya memperoleh penangguhan penahanan dan tidak lagi ditahan selama proses hukum berlangsung.

"Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Dokter Tifa, dikutip Kamis (25/6).

Menurutnya, permohonan praperadilan memang sempat diajukan sebagai respons atas proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Namun situasi berubah setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.

"Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," ujarnya.

Meski memilih membatalkan gugatan, Dokter Tifa menegaskan dirinya tetap berkoordinasi dengan Roy Suryo dalam menghadapi perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal dirinya dan Roy memang telah menyiapkan langkah hukum masing-masing karena penanganan perkara keduanya kini dipisahkan. Karena itu, masing-masing memiliki tim kuasa hukum dan strategi pembelaan yang berbeda.

"Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301," kata Tifa.

"Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri. Tapi kami terus bersinergi," lanjutnya.

Berbeda dengan Dokter Tifa, Roy Suryo tetap melanjutkan langkah hukum melalui gugatan praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menggugat sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya saat proses penyidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.

Sebelumnya, Roy Suryo dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh pihak keluarga melalui tim advokasi yang mendampinginya.

Di hari yang sama, Dokter Tifa juga diamankan aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Meski sempat menjalani proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa akhirnya tidak ditahan setelah jaksa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Prabowo Klaim Sudah Kantongi Nama-nama yang Biayai Demo di Indonesia: Mereka Saya Kasih Peringatan

Kini, keduanya menunggu proses persidangan dengan pendekatan yang berbeda. Roy memilih tetap menggugat prosedur penyidikan melalui jalur praperadilan, sementara Dokter Tifa memusatkan fokus pada pembelaan di pokok perkara tanpa melanjutkan gugatan terhadap proses penangkapan dan penggeledahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar