Horor! Kerangkeng Manusia Ternyata Minta Tumbal, Ini Jumlah Korban yang Dinyatakan Tewas
Hasto melanjutkan, dari penuturan sejumlah korban, penganiayaan itu diduga mulai berlangsung sejak 2019 silam. Selain itu para korban juga dipaksa membuat semacam surat pernyataan sebelum dijebloskan ke dalam sel tak berizin itu.
“Dalam surat pernyataan tersebut tertulis klausul bahwa keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu terhadap korban di dalam sel tersebut, misalnya sakit atau meninggal dunia,” ujar Hasto.
Selama berada di kediaman Terbit, para korban dipekerjakan untuk mengelola perkebunan sawit.
“Para penghuni itu diperkerjakan tanpa dibayar di pabrik milik bupati nonaktif,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: