PPKM Level 3 Kembali Berlaku, Bagaimana Jam Operasional Warteg? Luhut: Buka Sampai...
Kredit Foto: Unsplash/Beth Macdonald
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan wilayah Jabodetabek, DI Yogyakarta, dan Bali kini berstatus PPKM Level 3.Penerapan PPKM Level 3 berimbas terhadap jam operasional restoran, kafe, termasuk warung tegal (warteg) dan sebagainya. Operasional mereka dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Untuk warteg dan lapak jajan dibuka sampai (pukul) 21.00 WIB maksimal (kapasitas) bisa 60 persen dan restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen sampai (pukul) 21.00 WIB," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di channel YouTube Setpres, Senin (7/2/2022).
Masih kata Luhut, supermarket juga memiliki kebijakan serupa, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Pasar Raya dibatasi buka sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan, untuk jam buka mall dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan 60 persen pengunjung, dan anak usia 12 tahun diperbolehkan masuk asal sudah divaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Kena Hujat Satu Indonesia Soal Teleponan saat Jokowi Pidato, Jubir Luhut: Itu Harus Dilakukan!
Luhut melanjutkan, bioskop tetap dibuka dan anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh masung dengan syarat telah menerima vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, (nantinya) minggu depan akan lebih (kita) longgarkan. Karena kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu," pungkas Luhut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto