Mahfud MD Ungkap Jokowi Minta Ada Regulasi yang Jembatani Penerbit Berita dan Platform Digital
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mengatur regulasi yang menjembatani penerbit berita dengan platform digital.
"Presiden memerintahkan jajarannya untk merumuskan regulasi yang mengatur hubungan antara penerbit dan platform digital," ujarnya dalam Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2022, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Soroti Fenomena Buzzer, Mahfud MD: Itu Ambigu, Jangan Dibebankan ke Pemerintah
Hal ini menanggapi lebih lanjut kehadiran platform digital, situs web, dan aplikasi yang kemudian menyaingi media massa selama dua dekade belakangan. Perkembangan ini akhirnya menimbulkan hubungan tidak berimbang antara penerbit berita dan platform digital.
Padahal, menurut Mahfud MD, penerbit berita menyediakan informasi berkualitas dengan kepedulian terhadap kualitas jurnalisme dan demokratisasi arus informasi. Sementara platform digital berorientasi untuk meraih keutungunan ekonomi sebesar-besarnya.
Maka dari itu, kini pemerintah sedang membuat rancangan regulasi guna mengatur kondisi tersebut. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan baju hukum yang akan menaungi regulasi tersebut, kata Mahfud MD.
"Apakah dengan UU Penyiaran, UU ITE, UU Pers, atau UU tersendiri," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq