Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Din mengatakan, gugatan tersebut akan dilayangkan setelah UU IKN diundangkan dan masuk lembaran negara.
Baca Juga: Terima Telpon Kala Pidato Presiden, Jokowi Ditantang Lakukan Ini ke Luhut Pandjaitan
Dia menuturkan gugatan tetap dilakukan lantaran pihaknya menilai pemindahan IKN di tengah pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun.
Bahkan menurut dia, hal itu merupakan keputusan yang tidak bijak. Terlebih pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.
"Tetap, gugatan sedang disiapkan dan menunggu UU IKN diundangkan (masuk ke lembaran negara)," ujar Din saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).
Lebih lanjut, Din menuturkan terkait adanya petisi yang menolak pemindahan IKN merupakan bentuk dukungan masyarakat
Diketahui petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang.
"Petisi adalah dukungan baru dari rakyat," kata Din.
Kendati demikian, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu memastikan gugatan UU IKN tengah disiapkan.
Baca Juga: KSAD Dudung Tegas Wanti-Wanti Bawahannya, Sampai Diancam Dicopot
"Tetap, gugatan (UU IKN) sedang disiapkan," katanya.
Untuk diketahui, muncul petisi dari sejumlah tokoh bangsa berjudul "Presiden Republik Indonesia: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara".
Petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 10 ribu masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar