Pemerintah mengklaim pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas memiliki banyak manfaat yang nantinya akan dirasakan masyarakat sekitar. Dalam hal ini pembangunan bendungan serta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia.
Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air (Asdep IDPSDA) Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marvest) Rahmat Hidayat mengatakan, adapun banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat jika Bendungan Bener selesai di bangun. Yaitu tersedianya lapangan kerja serta pemulihan ekonomi masyarakat. Selain itu pemulihan irigasi seluas 15.519 hektar lahan.
Baca Juga: Klaim Ganjar Kondisi Desa Wadas Kondusif, Eh Langsung Diceletukin: Ngibul Aja Ini Orang!
Lanjut dia, tersedianya penyediaan air baku sebanyak 1.500 liter/detik dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesat 10 Megawatt.
"Ini juga bisa menjadi reduksi banjir di kawasan hilir Sungai Bogowonto, serta manfaat di bidang lainya," kata Asdep Rahman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Diketahui Bendungan Bener merupakan salah satu diantara 65 target pembangunan bendungan baru dalam program pemerintah Kabinet Indonesia Maju. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Selain itu, Bendungan Bener juga termasuk dalam PSN sesuai amanat Perpres Nomer 3 Tahun 2016 diperbarui Perpres 109 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan PSN.
"Sehingga penting abgi kami sebagai kementerian kooridinator untuk mengawal dan melakukan monitoring secara berkala agar dapat selesai tepat waktu di tahun 2024," kata dia.
Rahman juga menuturkan, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Bendungan Bener ialah proses pengadaan tanah di Desa Wadas yang penetapan lokasinya telah diperbarui melalui Keputusan Gubernur Jateng NOmer 590/20 Tahun 2021 tentang pembaruan atas penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan bendungan bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah. Keputusan ini lalu digugat di PTUN Jawa Tengah dan melalui proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan akhir ditolak.
"Dengan ditolaknya gugatan terhadap pembaruan penetapan lokasi ini, diharapkan proses pengadaan tanah guna pembangunan Bendungan Bener segera dilanjutkan. Pasalnya, pengadaan tanah di Desa Wadas ini khususnya sebagai sumber pengambilan bahan timbunan (quarry) untuk bendungan utama (main drum) Bendungan Bener," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: