Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Cerita Polemik Desa Wadas Versi Ganjar Pranowo

Begini Cerita Polemik Desa Wadas Versi Ganjar Pranowo Kredit Foto: Instagram/Ganjar Pranowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyatakan, ia menghormati masyarakat Desa Wadas yang masih menolak dalam proses pengadaan tanah quarry untuk proyek Bendungan Bener. Ganjar menyatakan siap membuka ruang dialog bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam press conference terkait peristiwa di Wadas di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022), Ganjar menerangkan, banyak pihak yang menyuarakan kasus Wadas, yang ternyata tidak paham dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: Fadli Zon Hingga Cak Imin Lontarkan Kritik Terkait Penangkapan Warga Desa Wadas

"Hingga tadi malam, saya mendapat telepon dan pesan dari berbagai pihak yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telepon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya hari ini, saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas," ucapnya.

Ganjar menerangkan, Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional di Jateng. Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional, dimana 5 bendungan diantaranya sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus dan Randugunting Blora.

"Yang lainnya masih dalam proses, termasuk Bendungan Bener ini," jelasnya.

Proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak 2013. Percepatan pembangunan memang dilakukan, karena proyek itu memberikan manfaat banyak untuk warga.

Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hektare lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.

"Saat proses berlangsung sejak 2013 , kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan," jelasnya.

Baca Juga: Wadas Memanas, Ganjar Pranowo Kena Imbas: "No Ganjar for Presiden"

Karena gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga tingkat kasasi, maka lanjut Ganjar, pihaknya membentuk tim untuk segera melakukan aksi pengukuran. Menurutnya, pengukuran dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.

"Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum, kami tidak akan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak," ucapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: