Polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan sedan Toyota Camry yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah atau Sis Zahra di Senen, Jakarta Pusat. Hasilnya, polisi menetapkan Fatimah sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Fatimah ditetapkan sebagai tersangka lantaran pengemudi saat kecelakaan terjadi.Hal itu didasarkan atas pemeriksaan saksi serta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan pada sedan Camry tersebut, didapati sejumlah barang wanita pada sisi sebelah kanan depan atau di sisi pengemudi.
"Penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022). Meski menetapkan tersangka, namun polisi menghentikan kasusnya. Sebab, Fatimah selaku tersangka turut menjadi korban tewas dalam kecelakaan tersebut.
Baca Juga: PSI Kembali Senggol Formula E, Wakilnya Mas Anies Sampai "Ditantang": Mohon Dibuka...
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan pada proses laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau yang dikenal dengan SP3," tutur Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil sedan Toyota Camry dengan nomor polisi B1102NDY kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pasar Senen, Senen Jakarta Pusat, Senin 7 Februari 2022 dini hari tadi.Akibatnya, 2 orang dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan ini.[]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: