Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prasetyo Edi Sedih Bukan Main Dapat Predikat Ketua DPRD Pertama yang Dilaporkan ke BK: Saya Menangis

Prasetyo Edi Sedih Bukan Main Dapat Predikat Ketua DPRD Pertama yang Dilaporkan ke BK: Saya Menangis Kredit Foto: Twitter/Prasetyo Edi Marsudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tak kuasa menahan rasa sedih. Pasalnya, dia menjadi orang pertama sebagai Ketua pimpinan yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).

"Saya miris sebagai pimpinan. Saya menangis sebagai pimpinan, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD se-Indonesia, dilaporkan ke BK," kata Prasetyo di Ruang Rapat Besar Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2).

Menurut politikus PDIP itu belum pernah ada Ketua DPRD di Indonesia yang dilaporkan ke BK karena dugaan melanggar administrasi Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Sidang Paripurna Hak Interpelasi Formula E.

Pria yang akrab disapa Pras ini menilai pemanggilan oleh BK akan menjadi contoh yang kurang baik untuk periode berikutnya.

Baca Juga: Makin Kelojotan Nih yang Nggak Suka Anies Baswedan, Disebut Makin Tak Terbendung di Pilpres 2024!

Selain itu, dia juga mempermasalahkan anggota BK yang hadir saat Rapat Bamus terkait interpelasi tidak melakukan interupsi saat diusulkan untuk melakukan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.

"Di sana ada ketua BK, anggota BK, ada semuanya di situ kok. Kenapa saat itu, interupsi kan bisa. Itu bukan direkayasa juga kok, jadi saya minta kepada teman-teman, dewasalah dalam berparlemen," ucapnya.

Prasetyo menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar tata tertib sebagai Ketua DPRD DKI yang ikut mengajukan dan menerima permohonan Rapat Interpelasi terkait Formula E.

Sebab, ada 33 tanda tangan anggota dewan terkait hak interpelasi yang mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Formula E.

"Bahwa kami sebagai anggota Fraksi PDIP dengan Fraksi PSI menandatangani. Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD," jelasnya.

Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan oleh empat wakil ketua DPRD dan tujuh Fraksi DPRD DKI ke Badan Kehormatanlantaran memasukkan jadwal Rapat Hak Interpelasi Formula E saat Rapat Badan Musyawarah.

Baca Juga: Pak Ganjar Pranowo Ada "Serudukan" Nih dari Rekan PDIP Soal Desa Wadas: Kita Harap...

Prasetyo dianggap tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: