Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Sebut Pajak E-Commerce Tinggal Tunggu Restu Purbaya

DJP Sebut Pajak E-Commerce Tinggal Tunggu Restu Purbaya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Nganjuk -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan implementasi kebijakan pemungutan pajak bagi merchant marketplace atau e-commerce masih menunggu keputusan Menteri Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan waktu pelaksanaan aturan tersebut belum dapat dipastikan karena menunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku penandatangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kami masih menunggu arahan. Secara kesiapan, DJP sudah siap, namun waktu pelaksanaan belum dapat dipastikan,” ujarnya di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat (17/4/2026).

Meski belum diimplementasikan, DJP memastikan pembahasan kebijakan telah dilakukan sejak tahap penyusunan regulasi.

Inge menyebut komunikasi dengan pelaku industri e-commerce dan asosiasi telah dilakukan sejak awal, termasuk melalui proses meaningful participation dalam penyusunan aturan.

“Komunikasi dengan asosiasi dan pelaku platform sudah dilakukan sejak awal penyusunan PMK,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, masih mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut, mengingat cakupannya luas dan menyentuh pelaku usaha kecil hingga menengah yang bergantung pada platform digital.

Kebijakan ini sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyedia marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.

Baca Juga: DJP Bocorkan Skema Baru Restitusi Pajak, Berlaku Mei 2026

Baca Juga: DJP Catat Pelaporan SPT Capai 8,78 Juta, Aktivasi Coretax Tembus 16,6 Juta'

Baca Juga: DJP Hapus Denda Telat SPT 2025 hingga 30 April 2026

Aturan tersebut dirancang untuk memperluas basis pajak sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Namun hingga saat ini, implementasi kebijakan masih ditunda sambil menunggu keputusan final pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement