Cuitan Menohok Fahri Hamzah Soal Situasi Desa Wadas: Anggota DPR Dapil Wadas, Mana Ndasmu?
Adapun rencana penambangan batu andesit seluas 124 hektar di Desa Wadas, Luqman Hakim meminta kepada pemerintah agar melakukan kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan yang komprehensif sebagai dasar apakah rencana penambangan tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan.
“Apabila kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan menghasilkan kesimpulan mudharat yang lebih besar, yakni akan terjadi kerusakan lingkungan hidup di Desa Wadas dan sekitarnya, saya minta pemerintah berbesar hati membatalkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas,” ujarnya.
Namun, bila rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas menurut kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan layak dilanjutkan, Luqman mendorong agar tidak ada upaya paksa merampas tanah rakyat oleh pihak manapun.
Baca Juga: Pecah!!! "Pembelaan" Ganjar Pranowo Dijawab LBH Yogyakarta: Warga Wadas Merasa Sangat Trauma!
“Hak rakyat atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi. Proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan cara musyawarah dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah. Muktamar ke-34 NU memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat meskipun untuk dan atas nama kepentingan negara,” imbuh Wakil Sekjend DPP PKB tersebut
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto