Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Interpelasi Anies Baswedan Sendirian, Prasetyo Edi Jadi Orang Pertama yang Dilaporkan Anggotanya

Interpelasi Anies Baswedan Sendirian, Prasetyo Edi Jadi Orang Pertama yang Dilaporkan Anggotanya Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Masalah itu bermula ketika Prasetyo menggelar sidang paripurna seorang diri dan hanya dihadiri Fraksi PDIP dan PSI. Agenda sidang adalah mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Anies. Namun, sidang itu tidak dihadiri empat wakil ketua DPRD DKI lainnya. Pun tujuh fraksi DPRD DKI yang menolak hak interpelasi tidak hadir dalam sidang paripurna.

Baca Juga: Soal Omicron Luhut Bilang Lansia Harus Tahu Diri, Nicho Silalahi: Nah Lo Kan Lansia, Momong Cucu Aja

Karena menggelar sidang sendiri dan dianggap melanggar Tatib DPRD DKI, Prasetyo pun dilaporkan ke BK DPRD DKI. Wakil Ketua BK DPRD DKI, Oman Rakinda mempertanyakan surat undangan untuk Bamus DPRD DKI terkait rapat paripurna dengan agenda pengajuan hak interpelasi.

Menurut dia, surat undangan yang tidak jelas hari penerbitannya itu melanggar Pasal 80 hingga 85 Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI. Dia juga mengingatkan, agenda sidang tidak boleh dilakukan secara verbal. Apalagi, Prasetyo selain menjadi ketua DPRD DKI juga merangkap sebagai ketua Bamus DPRD DKI. "Yang dikatakan tadi, menurut Bapak (Prasetyo), didasari Pasal 178, itu beda konteks," kata politikus PAN tersebut saat memeriksa Prasetyo.

Mendengar pendapat tersebut, Prasetyo balik menuding jika Oman tidak paham tatib dewan. Menurut dia, tidak ada yang salah dengan pengajuan surat undangan soal rapat paripurna interpelasi Formula E. Prasetyo tersebut mengeklaim, agenda rapat paripurna sudah disetujui anggota yang hadir dalam rapat Bamus DPRD DKI.

Ketua BK DPRD DKI, Achmad Nawawi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Prasetyo ditujukan untuk mengkonfirmasi dugaan pelanggaran kode etik tentang berjalannya paripurna. Sidang itu akhirnya dilaporkan semua anggota fraksi DPRD DKI yang tidak hadir ke BK. "Kami menerima laporan dan memproses pelaporan. Anggota dewan bisa dilaporkan ke BK sepanjang yang dilaporkan menyangkut persoalan etis," kata politikus Demokrat tersebut

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: