Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ratusan Ribu Warganet Tanda Tangani Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

Ratusan Ribu Warganet Tanda Tangani Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Kredit Foto: Akurat
Warta Ekonomi -

Kecaman menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mulai bermunculan. Salah satunya petisi di laman change.org yang berjudul "Gara-gara aturan ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun".

Petisi itu telah ditandandatangi lebih dari 130 ribu orang dari target 150 ribu tandatangan.Petisi tersebut ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden RI Joko Widodo.

Pembuat petisi menilai aturan tersebut membuat buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri akan kesulitan dalam pencairan dana JHT dan baru bisa mengambil pada saat usia pensiun.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," tulis petisi itu dikutip Sabtu (12/2/2022). Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.

Salah satu aturan tersebut adalah pencarian JHT hanya bisa dicairkan minimal telah mencapai 56 tahun. Dalam peraturan tersebut, salah satu poin menjadi kontroversial. JHT hanya bisa dicarikan 100 persen jika usia peserta BP Jamsostek telah mencapai usia 56 tahun.

Aturan ini juga telah tercatat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 lalu. Disebut bahwa putusan ini diambil demi menjamin peserta dapat menerima uang tunai ketika telah memasuki masa pensiun. Tujuan utama dari peraturan tersebut adalah melindungi masa pensiun dari peserta BP Jamsostek.

Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau telah meninggal dunia.Selain itu, bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK juga akan mengikuti aturan tersebut dan tetap tidak bisa mencairkan 100 persen JHT sebelum usia 56 tahun.

Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan berubah status menjadi WNA maka saldo JHT bisa langsung dicairkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: