Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan JHT Cair saat Usia 56 Tahun, Orang DPR Bersuara Lantang: Mestinya di-Sounding Dulu ke DPR!

Aturan JHT Cair saat Usia 56 Tahun, Orang DPR Bersuara Lantang: Mestinya di-Sounding Dulu ke DPR! Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN TA 2020 dan penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta Nota Keuangan. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.Ia menerangkan, dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan dapat dikatakan, belum disampaikan secara komprehensif.

"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya (masyarakat), kita bisa menjelaskan,” kata Saleh dalam keterangan persnya, Minggu (13/2/2022).

Menurut Saleh, seharusnya pemerintah memastikan setiap aturan tidak merugikan para pekerja. Sebab, jika penolakan terjadi dikhawatirkan akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan dimaksud.

Baca Juga: Curhat Puan Maharani Diduga Mengarah ke Ganjar Pranowo, FX Rudy: Kalau Presiden Wajib Dijemput!

"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker (Undang-Undang Cipta Kerja) sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun,” terang Saleh.

"Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double klaim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Lalu, katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya,” tambah Saleh.

Namun masalahnya, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, JKP itu payung hukumnya adalah UU Cipta Kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: