Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun Ramai, Mantan Menteri Ini Sampai Lakukan Prediksi
Masih ada syarat yang lebih khusus mereka hanya bisa mencairkan maksimal 30 persen, itu pun harus untuk rumah. Kalau untuk keperluan lain hanya bisa 10 persen. Selebihnya tidak boleh.
Menurut Permenaker itu, uang jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan kalau seorang tenaga kerja sudah berumur 56 tahun. Uangnya dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Presiden tentu tahu BPJS TK punya banyak uang. Santunan enam bulan itu tidak akan memberatkannya. Uang yang dikumpulkan BPJS-TK itu kini sudah mencapai Rp 530 triliun. Tiap tahun terus bertambah,” bebernya.
Sumber dana itu dari potongan 5,7 persen gaji tenaga kerja se-Indonesia. Yang 2 persen dari si tenaga kerja sendiri. Yang 3,7 persen dari si pemberi kerja.
“Perkiraan saya, 10 tahun ke depan, dana itu bisa mencapai Rp 1.000 triliun,” katanya lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar