Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maju Mundur, India Akan Tinjau Masukan dari Konsultasi Soal Aset Digital

Maju Mundur, India Akan Tinjau Masukan dari Konsultasi Soal Aset Digital Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan lain oleh seorang pejabat tinggi India menunjukkan bahwa ketidakpastian peraturan seputar status aset digital di negara itu tidak akan bertahan dalam waktu dekat.

Melansir dari Cointelegraph, Selasa (15/02), menanggapi diskusi umum Anggaran Uni 2022-2023 di Rajya Sabha, majelis tinggi parlemen bikameral India, Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman menyatakan bahwa dia tidak akan "melegalkan atau melarang" cryptocurrency saat ini.

Baca Juga: Emak-Emak Meradang Uangnya Hilang Gara-Gara Token Kripto ASIX: Kembalikan Uang Saya!

Menteri itu menambahkan bahwa melarang atau tidak melarang akan datang kemudian, ketika kementerian meninjau masukan dari konsultasi. Sitharaman juga menyebutkan bahwa negara memiliki pendapatan "hak berdaulat untuk mengenakan pajak" yang berasal dari transaksi cryptocurrency.

Selain itu, kapasitas pemerintah untuk memungut pajak kripto terpisah dari masalah mengakui kelas aset secara hukum. Argumen ini menggemakan pernyataan yang dibuat awal pekan ini oleh kepala otoritas pajak India, yang menyatakan bahwa rencana untuk mengenakan pajak aset digital tidak selalu berarti legalisasi perdagangan.

India baru-baru ini menjadi sarang bagi berita peraturan utama dengan desas-desus tentang larangan potensial yang menggerakkan ruang kripto global pada akhir 2021. Pada titik ini, tampaknya ancaman langsung telah meledak, dengan RUU yang berisi proposisi larangan ditinggalkan dari agenda parlemen untuk sesi saat ini.

Sementara terus mempertimbangkan pilihannya pada aset kripto, Pemerintah India telah membuat langkah untuk memperkenalkan mata uang digital bank sentral, atau CBDC, kemudian pada tahun 2022 atau pada tahun 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: