Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Emak-Emak Meradang Uangnya Hilang Gara-Gara Token Kripto ASIX: Kembalikan Uang Saya!

Emak-Emak Meradang Uangnya Hilang Gara-Gara Token Kripto ASIX: Kembalikan Uang Saya! Kredit Foto: Taufan Sukma
Warta Ekonomi, Jakarta -

Token kripto ASIX milik musisi Anang Hermansyah terus menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarangnya. Bahkan, seorang emak-emak teriak lantaran rugi puluhan juga akibat beli token ASIX tersebut. 

"Halo tolong pak Anang, saya beli Rp25 juta sekarang tinggal Rp12 juta. Tolong kembalikan uang saya, karena sebentar lagi puasa?" tulis Hj Julaiha Subhan, dalam tangkapan layar di Twitter, Jumat (11/2). Baca Juga: Hadir di Podcast Anang, Wamendag Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Crypto

Bahkan, ada yang mengalami kerugian ratusan juta akibat harga token ASIX terjun bebas. Selain dirinya, ada juga yang mengalami hal serupa. Anifazlina Roselan mengaku uang investasinya berkurang.

"Ini kenapa ya bund, saya beli Rp10 juta kenapa sekarang sisa Rp5 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya memberikan klarifikasi terkait larangan ASIX Token milik Anang Hermansyah. Dia menjelaskan, hal tersebut merupakan kesalahpahaman pihaknya.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman (Admin Twitter). Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta di kantornya, Jumat (11/2).

Dia menilai, kedatangan Anang dan Ashanty ke Bappebti sebagai itikad baik untuk mendaftarkan bisnisnya secara legal.

menanggapi, kalau akun resmi Bappebti salah interpretasi.

"Intinya kripto ASIX bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran. Cuma karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: