Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang DPR Usir Dirut Krakatau Steel, Pengamat Beri Apresiasi: Copot Saja Kalau Tidak Bisa Kerja Sama

Orang DPR Usir Dirut Krakatau Steel, Pengamat Beri Apresiasi: Copot Saja Kalau Tidak Bisa Kerja Sama Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS memberikan komentar menohok soal insiden Dirut PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Silmy Karim diusir oleh DPR.

Adapun, pengusiran itu terjadi dalam rapat dengar pendapat Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian dan Komisi VII DPR.

"Saya apresiasi sikap anggota Komisi VII yang meminta Silmy Karim untuk meninggalkan rapat dengar pendapat (RDP)," kata Fernando dilansir dari GenPI.co, Selasa (15/2).

Fernando mengapresiasi tindakan itu karena Silmy dianggap tidak mematuhi teknis persidangan.

Padahal, Fermando menyebut pokok bahasan dalam RDP adalah persoalan penting yang sudah lama menjadi persoalan di perusahaan baja pelat merah tersebut, yaitu mengenai blast furnace.

Baca Juga: Puan Maharani Kritik Menaker, Nicho Silalahi Beri Cuitan Menohok: Ditunggu Kritik pada Presiden!

Menurut dia, DPR harus terus melakukan pengawasan terhadap proyek blast furnace yang diduga terdapat korupsi sampai benar-benar tuntas dilakukan oleh penegak hukum.

"Sebaiknya Komisi VII DPR RI meminta kementerian BUMN untuk mencopot Silmy Karim kalau memang dianggap sudah tidak dapat bekerjasama dengan Komisi VII sehingga dianggap tidak menghargai forum RDP," katanya.

Seperti diketahui, pengusiran Silmy terjadi usai dia beradu mulut dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi.

Bambang yang menjadi pimpinan rapat ini meminta Silmy Karim menghormati sidang.(*)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: