Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Aset Negara di Jakarta Saat Ibu Kota Negara Pindah Dipertanyakan

Nasib Aset Negara di Jakarta Saat Ibu Kota Negara Pindah Dipertanyakan Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi -

Semua stakeholder terkait diminta memperhatikan aset negara yang ada di Jakarta apabila Ibu Kota Negara atau IKN sudah dipindah ke Kalimantan Timur nanti.

Apalagi muncul skema yang menyebut pengusaha bisa membeli atau menguasai barang milik negara di Jakarta. Ketua DPD LaNyalla Mattalitti, mempertanyakan nasib aset-aset negara yang ada di Jakarta tersebut.

Pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka, karena persoalan aset-aset tersebut masih menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat. 

"Ada yang menyebut aset-aset tersebut bisa dibeli atau dan dimiliki oleh swasta. Ada juga yang bilang akan ditukar guling. Ini harus dijelaskan supaya tidak menimbulkan polemik," ujar LaNyalla di Jakarta, Selasa, (15/2/2022).

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, dalam buku Saku Pemindahan IKN yang dikeluarkan Bappenas, jelas disebutkan dalam klausul sumber pembiayaan IKN salah satunya dengan pemanfaatan aset atau Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta.

Hal itu dilakukan dengan empat skema, yaitu pertama perubahan peruntukan aset, kedua optimalisasi koefisien lantai bangunan, ketiga konsolidasi aset dan keempat pemanfaatan aset di Jakarta oleh pihak ketiga potensial. 

"Di dalam Buku Saku IKN dijelaskan kalau penerapan alternatif strategi optimalisasi aset atau Barang Milik Negara itu dilakukan dengan mengacu kepada masterplan Jakarta untuk memberikan daya tarik sekaligus kepastian rencana pengembangan ekonomi atau bisnis bagi pengusaha. Pertanyaan sederhananya, siapa pengusaha yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli atau menguasai Barang Milik Negara di Jakarta? Yang kita semua tahu, harganya sudah pasti di kelas premium. Ini harus jadi perhatian bersama," jelasnya.

LaNyalla juga menjelaskan, meski DPD melalui Ketua Komite I saat itu dilibatkan dalam pembahasan UU IKN, namun beberapa catatan dari DPD tidak diakomodasi.

Dia mengakui Senator Teras Narang terlibat dalam pembahasan di fase pertama. Namun dalam pandangan akhir, DPD memberi delapan catatan kritis kepada pemerintah. Dokumen tersebut dapat diakses oleh publik melalui Kesekjenan DPD.

"Untuk sama-sama kita ketahui, apakah catatan kritis DPD RI diakomodasi atau tidak dalam praktek di lapangan," ujarnya. 

Yang tidak kalah penting, tekan LaNyalla, adalah perlunya memikirkan new-positioning Kota Jakarta dengan matang. Sejak awal, menurut LaNyalla, Jakarta harus menentukan mau menjadi kota kelas dunia yang seperti apa.

"Seperti Hong Kong, Singapura dan Tokyo yang merupakan kota keuangan. Atau kota budaya seperti Berlin, Copenhagen, Melbourne, Munich, Oslo, Roma, Stockholm. Atau menjadi kota global baru, seperti Boston, Chicago, Madrid, Milan, dan Toronto. Dan masih banyak pilihan lainnya," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: