Akun Twitter Wadas Melawan Lenyap, Nicho Silalahi Tunjuk Hidung Kelompok Ini: Jahanam!
Lebih lanjut, ia menegaskan jika Polri tidak memiliki wewenang untuk mensuspend akun media sosial.
"Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk men-suspend akun media sosial apapun," ujar dia.
Dia menyarankan agar para pihak yang merasa dirugikan atas hal itu untuk menanyakan langsung pada penyedia layanan atau penyedia platform media sosial.
Iqbal mengimbau agar pengguna internet untuk bijak dalam bermedsos. Sebab, jika merujuk pada kebijakan pengelola Twitter, akun dapat terkena suspend apabila melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh penyedia platform.
"Silahkan berfikir positif dan tidak asal melayangkan tuduhan. Pahami juga regulasi penyedia layanan. Agar tuduhan tidak salah sasaran dan berujung sebagai fitnah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: